Tren Pinjaman Online di Kalangan Remaja: Dampak dan Cara Menghindarinya

Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan kredit yang disediakan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech melalui platform digital, seperti aplikasi atau situs web. Melalui layanan ini, calon peminjam dapat mengajukan dan menerima pinjaman secara daring tanpa perlu mengunjungi kantor cabang atau melalui proses administratif yang kompleks.

Dalam praktiknya, tren penggunaan pinjaman online juga merambah ke kalangan remaja. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekitar 60 persen pengguna pinjol berusia 19–34 tahun, yang termasuk dalam generasi Y dan Z. Dari segi nominal, data fintech OJK menunjukkan bahwa jumlah pinjaman online terus meningkat. Per Desember 2023, jumlah pinjaman di Jawa Timur mencapai 154.124, di Jakarta sebesar 226.872, dan di luar Pulau Jawa mencapai 381.288.

Oleh karena itu, pinjaman online yang tidak bijak dalam penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif, terutama jika dana yang diperoleh tidak digunakan sesuai kebutuhan. Salah satu akibat yang sering terjadi adalah tekanan psikologis yang dapat berujung pada stres, gangguan mental, bahkan tindakan bunuh diri. Data dari Center for Financial and Digital Literacy menunjukkan bahwa pada akhir Desember 2023, sebanyak 25 orang melakukan bunuh diri akibat jeratan pinjol. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, dampak lain yang tidak kalah serius adalah gangguan kesehatan mental. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, sekitar 59,7% pengguna pinjaman online mengalami gangguan kesehatan mental. Hal ini menegaskan bahwa penggunaan pinjol dapat memberikan tekanan emosional yang cukup berat bagi penggunanya.

Tidak hanya berdampak pada kesehatan mental, keterlambatan atau kegagalan dalam membayar pinjaman juga berisiko merusak catatan kredit seseorang. Jika tagihan tidak dilunasi tepat waktu, nama peminjam akan tercatat buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK maupun di BI Checking. Akibatnya, skor kredit seseorang akan menurun, sehingga menyulitkan akses mereka ke kredit dari lembaga keuangan lainnya di masa depan.

Untuk menghindari dampak negatif dari pinjaman online, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang tepat. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

Pertama, memahami risiko pinjaman online, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memahami risikonya, termasuk bunga tinggi, biaya administrasi, serta konsekuensi yang mungkin timbul jika gagal melunasi tagihan.

Kedua, mengelola keuangan dengan baik, dalam hal ini pantau dan kelola keuangan Anda secara disiplin dengan membuat anggaran yang realistis. Hindari pengeluaran yang melebihi kemampuan finansial Anda.

Ketiga, tidak terburu-buru dalam mengajukan pinjaman, dalam hal ini Anda jangan terburu-buru mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman online. Pastikan pinjaman benar-benar diperlukan dan bukan sekadar keinginan sesaat. Jika tidak mendesak, sebaiknya hindari penggunaan pinjaman online agar tidak terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.

Dengan memahami risiko dan menerapkan langkah-langkah yang antisipatif sesuai dengan arahan di atas, maka seseorang dipastikan dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan, serta dapat menghindari dampak negatif dari pinjaman online.

===

Penulis : Zainal Muttaqin, M.E.

Dosen Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam Senori Tuban Jawa Timur

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *