1 Mei 2025 – Ribuan buruh yang memadati jalan-jalan uatma di setiap penjuru kota besar, tak terkecuali di Jakarta. Demontrasi buruh pada tahun ini mengusuh tema “Kerja Layak, Upah Bermartabat, Hidup Sejahtera”. Para buruh menyarakan terkait minimnya upah kerja yang didapat yang dianggap tidak sesuai dengan beban kerja yang didapatkan.
Dilansir dari Kemnaker.go.id, CNN Indonesia, Deitk.com, KSPI.or.id, Said Iqbal yang menjabat sebagai Presiden KSPI dalam orasinya menyampaikan:
“Kami bukan hanya menuntut upah layak, tapi juga perlakuan manusiawi, jaminan kesehatan, dan kepastian kerja. Negara harus hadir untuk rakyat pekerja,”
Tuntutan Utama dari orasi tersebut adalah perlu adanya revisi terhadap formula upah minimum yang berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023 yang dinilai yang dinilai membatasi kenaikan upah secara signifikan dan tidak sesuai dengan inflasi riil serta pertumbuhan ekonomi di daerah.

Ida menambahkan, adanya outsourcing ini memperparah kesejahteraan para buruh. Bagaimana tidak, dengan adanya outsourcing membuat tidak adanya jaminan kerja berapa lama mereka akan mendapatkan kerja secara tetap ataupun kenaikan jabatan dengan peluang adanya pemutusan kerja oleh pemimpin perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto berencana akan menghapus skema kerja outsourcing. Rencana itu akan dikaji oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang segera dibentuknya.
Adapun Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional terdiri dari seluruh pimpinan serikat buruh di seluruh Indonesia. Dewan ini berperan untuk menelaah keadaan buruh, mengevaluasi regulasi perburuhan, dan memberi nasihat kepada Presiden.
"Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, bagaimana caranya kita, kalau bisa segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus oursourcing," kata Prabowo dalam pidatonya di May Day 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Namun begitu, Prabowo menekankan rencana tersebut harus dilihat secara realistis. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan juga harus berpihak pada kepentingan para investor dan pengusaha.
Pasalnya, jika para investor merasa keberatan dengan regulasi ketenagakerjaan, banyak investor yang enggan membangun pabrik di Indonesia. Dalam situasi tersebut, para buruh terancam kehilangan pekerjaannya.
Penulis: Husnama Patih, S.H., M.E.