Ketika Promo Menghimpit Pedagang kecil: Refleksi Persaingan Sehat dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Beberapa waktu terakhir, masyarakat Kecamatan Senori diramaikan oleh pembukaan toko baru bernama Bazar Buah. Kehadirannya disambut antusias oleh konsumen karena menawarkan aneka buah dengan harga promo yang sangat menarik. Namun di sisi lain, fenomena ini menghadirkan kekhawatiran bagi pedagang buah kecil yang telah lama bertahan di pasar tradisional atau pinggir jalan. Diskon besar-besaran dan sistem penjualan skala besar menjadi tantangan berat bagi pedagang kecil yang tidak memiliki modal, jaringan, dan akses distribusi sebesar itu. Dalam pandangan ekonomi syariah, situasi ini tidak hanya soal kompetisi bisnis biasa, tetapi juga berkaitan dengan nilai keadilan, keseimbangan, dan perlindungan terhadap usaha lemah.

Ekonomi syariah sangat menekankan pada prinsip “la dharar wa la dhirar“, yaitu tidak boleh ada unsur merugikan dan saling merugikan. Persaingan memang diperbolehkan, tetapi harus tetap dalam batas akhlak bisnis dan prinsip keadilan. Menawarkan harga murah boleh-boleh saja, selama tidak bertujuan untuk mematikan pesaing secara tidak sehat (predatory pricing), yang bisa menimbulkan monopoli di masa depan. Islam juga mengajarkan konsep keadilan dalam pasar, di mana pelaku usaha kecil tetap harus diberi ruang dan peluang berkembang.

Nabi Muhammad SAW sendiri adalah pedagang sukses, tetapi tetap melarang praktik monopoli (ihtikar) dan intervensi pasar yang tidak adil. Beliau tidak hanya menekankan profit, tetapi juga nilai keberkahan dan keseimbangan sosial dalam aktivitas ekonomi. Situasi ini bisa menjadi momentum refleksi, baik bagi para pelaku usaha besar seperti Bazar Buah maupun para pengambil kebijakan di tingkat lokal. Sudah saatnya kita mendorong praktik bisnis yang saling menguatkan, bukan saling menyingkirkan. Toko besar seharusnya bisa berkolaborasi dengan petani dan pedagang kecil melalui sistem kemitraan, bukan sekadar berkompetisi dalam harga.

Di sisi lain, pedagang kecil juga perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan, kebersihan produk, dan inovasi pemasaran. Kampus-kampus seperti STAI Senori Tuban dapat berperan aktif mendampingi para pelaku UMKM lewat edukasi bisnis syariah dan literasi digital yang beretika. Dalam ekonomi syariah, keberadaan hisbah, pengawasan pasar, memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dalam transaksi dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Di masa Rasulullah, fungsi ini dilakukan oleh muhtasib yang memantau harga, timbangan, dan perilaku pedagang. Konteks modernnya dapat diadopsi oleh pemerintah daerah melalui kebijakan yang melindungi pelaku usaha mikro dan mendorong persaingan yang adil. Regulasi yang mendukung kemitraan antara toko besar dan pedagang lokal, serta pembatasan promo yang bersifat mematikan pasar, bisa menjadi salah satu bentuk ijtihad kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai ekonomi Islam.

Pembangunan ekonomi daerah tidak akan berarti jika hanya menguntungkan satu pihak. Ekonomi syariah mengajarkan bahwa kemajuan sejati adalah ketika semua unsur masyarakat bisa tumbuh bersama, bukan ketika yang besar menjadi lebih besar dan yang kecil tersingkir.

Penulis: Izzatul Ilmiyah, S.E., M.E.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *