Di Tengah Koperasi Konvensional,Di Mana Posisi Koperasi Syariah?

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional kembali menunjukkan eksistensinya melalui pendirian berbagai koperasi baru di berbagai daerah. Salah satunya adalah Koperasi Merah Putih yang baru-baru ini diluncurkan sebagai bentuk penguatan ekonomi kerakyatan. Meski semangatnya sejalan dengan amanat konstitusi dan cita-cita Pancasila, keberadaan koperasi-koperasi konvensional semacam ini memunculkan pertanyaan penting bagi kalangan akademisi dan praktisi ekonomi Islam: di manakah posisi koperasi syariah dalam peta ekonomi nasional saat ini?

Koperasi konvensional umumnya masih menggunakan sistem bunga dalam pinjaman dan pembagian keuntungan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar ekonomi syariah yang mengharamkan riba dan menekankan keadilan dalam transaksi. Padahal, koperasi berbasis syariah menawarkan model yang tidak hanya adil secara ekonomi, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai spiritual dan sosial yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Koperasi syariah atau koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syirkah (kemitraan), mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli dengan margin), dan qardh (pinjaman kebajikan). Model ini terbukti mampu memberikan alternatif yang lebih sehat dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat kecil yang kerap terjebak dalam jeratan bunga tinggi. Namun, koperasi syariah masih menghadapi berbagai tantangan: keterbatasan literasi masyarakat, pengawasan yang belum optimal, dan dukungan regulasi yang masih kalah dibanding koperasi konvensional.

Banyak koperasi syariah masih dipandang sebatas label, bukan sebagai sistem ekonomi yang utuh dan kuat. Inilah saatnya pemerintah, akademisi, dan praktisi ekonomi Islam bersinergi memperkuat fondasi koperasi syariah agar tidak sekadar menjadi pelengkap. Kehadiran koperasi konvensional seperti Koperasi Merah Putih hendaknya menjadi cermin bagi gerakan koperasi syariah untuk lebih maju dan terstruktur. Tantangan ini sekaligus peluang untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan hanya wacana moral, melainkan solusi praktis yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil, berkelanjutan, dan bermartabat. Dengan penguatan kelembagaan, peningkatan SDM, dan strategi dakwah ekonomi yang tepat, koperasi syariah dapat mengambil posisi strategis sebagai tulang punggung ekonomi umat. Bukan sekadar alternatif, tetapi menjadi arus utama dalam membangun ekonomi bangsa.

Penulis: Izzatul Ilmiyah, S.E., M.E.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *