Kementerian Agama (Kemenag) kembali melakukan langkah progresif dalam penguatan mutu pendidikan madrasah dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini merupakan Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada seluruh jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK). Perubahan ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan penegasan arah baru yang lebih mendalam, humanis, dan relevan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di lingkungan madrasah. Tiga Pilar Utama KMA 1503 Tahun 2025. KMA 450 Tahun 2024 sebelumnya telah menjadi landasan implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah. KMA 1503 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan, dengan fokus utama pada dua pendekatan filosofis yang revolusioner: Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (Kurikulum Berbasis Cinta – KBC).
- Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)
Pedoman baru ini menekankan pergeseran dari pembelajaran yang berorientasi hanya pada cakupan materi (menghafal) menjadi proses yang mendorong pemahaman konsep secara holistik, kritis, dan kontekstual.Tujuannya Siswa didorong untuk menghubungkan pengetahuan yang diperoleh dengan pengalaman nyata, menganalisis, dan memecahkan masalah, sedangkan Implikasinya: Metode mengajar guru harus berfokus pada proyek kolaboratif, studi kasus, dan pemikiran tingkat tinggi (HOTs), memastikan siswa tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga ilmu umum dengan kedalaman yang memadai. - Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)
KBC merupakan inovasi kurikulum yang didorong oleh Kemenag untuk memperkuat dimensi spiritualitas, empati, dan karakter luhur peserta didik.- Inti KBC: Proses pendidikan harus dilandasi oleh nilai-nilai kasih sayang, empati, penghargaan terhadap sesama, dan penguatan spiritualitas keagamaan (moderasi beragama).
- Relevansi: Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan akhlak mulia dan menjadikan madrasah sebagai lingkungan yang aman, inklusif, dan penuh kasih, sejalan dengan visi Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin.
- Penambahan Kerangka Dasar Kurikulum
Salah satu perubahan struktural signifikan adalah penambahan Lampiran I yang secara khusus memuat Kerangka Dasar Kurikulum.
a). KMA 450/2024: Pedoman Kurikulum hanya terdiri dari satu lampiran (Pedoman Implementasi Kurikulum).
b). KMA 1503/2025: Terdiri dari dua lampiran, di mana Lampiran I memuat fondasi filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan antropologis kurikulum madrasah, termasuk prinsip Pembelajaran Mendalam dan KBC. Hal ini memberikan pijakan ideologis yang lebih kokoh bagi implementasi kurikulum.
4. Penguatan Keterampilan Abad ke-21
KMA 1503/2025 juga mengakomodasi kebutuhan zaman yang semakin digital dan berorientasi teknologi.
a). Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI): Mata pelajaran terkait koding dan AI diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan. Kebijakan ini menegaskan komitmen madrasah untuk melahirkan lulusan yang siap bersaing di era digital, sekaligus mengintegrasikannya dengan nilai-nilai etika Islam.
b). Literasi: Penekanan pada penguatan literasi digital dan literasi keagamaan untuk membekali siswa dengan kemampuan memilah informasi dan memahami ajaran agama secara komprehensif.
6. Implikasi bagi Madrasah
Perubahan KMA ini menuntut penyesuaian di seluruh satuan pendidikan madrasah:
a). Guru: Diwajibkan mengikuti pelatihan dan sosialisasi untuk memahami serta mengintegrasikan konsep Pembelajaran Mendalam dan KBC ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan asesmen.
b). Struktur Kurikulum: Madrasah perlu meninjau kembali struktur kurikulumnya, termasuk alokasi waktu dan implementasi muatan lokal, untuk mengakomodasi penekanan-penekanan baru dalam KMA 1503/2025.
c). Lingkungan Belajar: Menciptakan iklim madrasah yang menumbuhkan empati, spiritualitas, dan toleransi.
KMA Nomor 1503 Tahun 2025 adalah manifestasi dari upaya berkelanjutan Kemenag dalam mencetak generasi emas Indonesia yang unggul secara akademik, kuat secara spiritual, dan berkarakter Pancasila yang sejalan dengan nilai-nilai moderasi beragama.
Penulis: Ahmad Muzakki, S.Pd. M.Pd.
