Oleh: Efvysien Nur Hasan
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 namun, hari lahirnya Pancasila diperinggati pada setiap tanggal 1 Juni ada yang tahu mengapa hal tersebut bisa terjadi? Sebelum itu kita bahas dulu apa itu Pancasila.
Pancasila berasal dari kata sansekerta yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya dasar atau prinsip. Kududukan Pancasila di Indonesia yaitu sebagai dasar negara, sebagai ideologi bangsa Indonesia, sebagai pandangan hidup rakyat indonesia, sebagai segala dari sumber hukum bangsa Indonesia, dan sebagainya. Pancasila dalam kedudukannya selalu sama namun yang membedakan adalah konteks penggunaan ideologi Pancasila dari masa ke masa. Dalam masa penjajahan Pancasila digunakan sebagai simbol perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah, dengan rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, dan agama yang perlu sesuatu agar dapat mempersatukan semuanya. Maka dari itu, Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan tentang dasar negara dan pentingnya persatuan Indonesia yang kemudian tanggal tersebut diperingati sebagai lahirnya Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada masa selanjutnya yaitu pada orde baru, Pancasila digunakan sebagai stabilitas negara, stabilitas ini diperlukan untuk pembangunan negara Indonesia. Masa orde baru, pemerintah mewajibkan rakyat untuk mengikuti penataran P4 atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang diajarkan dalam pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada masa reformasi, Pancasila digunakan sebagai demokrasi dan hak asasi manusia. Pada masa reformasi Pancasila yang berlandaskan musyawarah diimplenetasikan dalam pemilihan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai sarana masyarakat dalam memilih pemimpin. Usaha terus menerus masa reformasi dalam penerapan nilai-nilai Pancasila dikehidupan berbangsa dan bernegara juga dengan pembentukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang bertugas dalam perumusan arah kebijakan ideologi Pancasila.
Kuatnya kesetiaan masyarakat Indonesia terhadap Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara membuat ideologi lainnya tidak menjadi tidak laku di Indonesia, meskipun idelogi lainnya dianggap lebih menjanjikan membawa perubahan yang lebih baik tetas saja Pancasila kuat menjadi pondasi dasar negara. Sebelum pada tahun 2017 yang lalu, Pancasila oleh sebagian kelompok masyarakat dinilai sudah tidak cocok digunakan untuk dasar negara karena beberapa fenomena mulai dari kejahatan korupsi yang masih banyak, ketegasan hukum yang kurang hingga moral bangsa yang dipertanyakan.
Ditengah penerimaan Pancasila dikehidupan bangsa, Pancasila juga mempunyai kontroversinya sendiri, salah satunya pada sila pertama pada piagam jakarta tanggal 22 juni 1945. Dalam piagam jakarta pada sila pertama berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalakan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang awalnya sudah disepakati. Namun ada kelompok yang keberatan dengan tujuh kata dalam sila pertama yang memungkinkan pecahnya Indonesia oleh karena itu beberapa seperti Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara mengadakan rapat yang pada akhirnya pada tanggal 18 agustus 1945 sila pertama diubah demi keutuhan bangsa. Tujuh kata pada sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pembukaan undang-undang dasar 1945 diubah dari mukadimah menjadi pembukaan. Pada dasarnya pengubahan ini merupakan bentuk pemersatu bangsa bukan untuk kelompok-kelompok tertentu.
Kekuatan pondasi Pancasila dari masa kemasa tidak perlu diragukan, tantangan Pancasila dalam masa modern akan tetap terlewati atau kuat dalam menghadapinya. Pancasila akan sanggup melewatinya asalkan masyarakat benar-benar melaksanakan dan memaknai Pancasila dalam kehidupan dengan baik. Memaknai pancasila jangan terlalu ribet atau susah, cukup mengerti apa itu Pancasila, bagaimana sejarah Pancasila dan apa tujuan dari Pancasila tersebut. Semisal Pancasila dalam sila pertama yang ingin membuat kita damai dalam beribadah maka hargailah kepercayaan orang lain, jangan memaksa suatu kepercayaan kepada orang lain dan hak-hak mereka dalam beribadah. Pada sila kedua yang ingin membuat kita menjadi manusia yang adil dan beradap maka junjunglah nilai-nilai kemanusiaan, tumbuhkanlah sikap saling mecintai sesama manusia, memperlakukan sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Pada sila ketiga yang ingin kita bersatu maka bergaul dengan orang-orang yang berbeda dari suku, ras, dan agama karena bagaimanapun juga mereka juga bagian dari bangsa indonesia yang dari berbagai macam. Pada sila keempat yang ingin kita berdemokrasi maka gunakanlah hak kita dalam berdemokrasi dan pada sila kelima yang ingin tercapainya keadilan sosial maka hargailah orang lain. Jadi Pancasila bukan hal untuk diperdebatkan melaikan untuk dipahami dan dihayati, apakah benar kita sudah melaksanakan sila-sila dalam Pancasila!?.