Solusi Pengen Qurban Tapi Gak Mampu

Berqurban hukumnya sunnah mu`akkad. Kesunahhan ini tentunya tidak bisa diberlakukan kepada setiap orang, tetapi bagi yang memang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Seperti, orang yang mampu.

Orang yang mampu itu seperti apa?

Definisi orang yang mampu sudah disebutkan dalam kitab

إعانة الطالبين:

 وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَونِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا

Artinya:

 “Yang dimaksud ‘orang yang mampu’ adalah orang yang mampu berqurban karena ada kelebihan darikebutuh annya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban”

Bagaimana solusi bagi orang yang tidak mampu ?

Bagi yang tidak mampu berqurban dengan hewan seperti kambing, sapi, atau unta, para ulama menyebutkan adanya keringanan berdasarkan pendapat sebagian sahabat. Dalam Hasyiyah al-Baijuri dijelaskan

Dalam kitab Al- Baijuri disebutkan:

وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني، وكان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده ويقيس على الأضحية العقيقة، ويقول لمن ولد له مولود عق بالديكة على مذهب ابن عباس

Artinya:

“Dari Ibnu Abbas ra bahwa berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah (menyembelih)walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam menurut madzhab Ibnu Abbas”.

Dalam kitab Syarah Yaquttunafis juga disebutkan:

وعند ابن عباس : أنه يكفي في الأضحية إراقة الدم ولو كان أصغر من الديك

Artinya:

“Menurut Ibn Abbas: Sudah cukup apabila berqurban itu dengan mengalirkan darah (menyembelih), meskipun hewan yang disembelih lebih kecil dari ayam.”

Solusinya?

Walhasil, ketika seseorang masuk dalam kategori tidak mampu membeli hewan Qur’an dan dia ingin melakukan qurban agar tetap mendapatkan fadhilahnya qurban cukup untuk menyembelih ayam atau hewan yang lebih kecil dari ayam.

والله تعالى أعلم

Oleh: Kieel Lathif

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *